Correct Article 2
PP Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PAL INDONESIA
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp648.330.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Your Correction
