Correct Article 29
PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin.
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
Your Correction
