Correct Article 50
PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Ketentuan Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
