Correct Article 48
PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI
Current Text
(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya.
(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
