Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. (2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum. (3) Keputusan . . . (3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat. (4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
Your Correction