Correct Article 3
PP Nomor 53 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT WIJAYA KARYA
Current Text
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya kepada Menteri Keuangan.
Your Correction
