Correct Article 2
PP Nomor 53 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT SEMEN KUPANG
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Your Correction
