Article 1
Negara
melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1974 dan melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1991.