Correct Article 17
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
Menteri mengajukan usulan calon Anggota Badan Pengawas kepada PRESIDEN paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah Anggota Badan Pengawas yang akan diangkat untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA guna memperoleh persetujuan.
Your Correction
