Correct Article 16
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dalam hal:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
c. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
d. dijatuhi hukuman pidana penjara;
e. tidak melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas untuk selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
f. melanggar kode etik; atau
g. melanggar sumpah/janji sebagai Anggota Badan Pengawas.
(2) Pemberhentian Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
