Correct Article 14
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Anggota Badan Pengawas diangkat oleh PRESIDEN atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Pengangkatan pertama Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang dan selanjutnya dapat ditambah sesuai kebutuhan.
(3) Anggota Badan Pengawas yang telah diangkat oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus sudah memilih Ketua Badan Pengawas.
(4) Ketua Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pengawas.
(5) Anggota Badan Pengawas dilantik oleh Menteri dengan mengangkat sumpah/janji jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Masa jabatan Anggota Badan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
