Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural eselon IIa. (2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa. (3) Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction