Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Badan Pengawas merangkap Anggota Badan Pengawas. (2) Anggota Badan Pengawas berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction