Correct Article 7
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Ketua Badan Pengawas merangkap Anggota Badan Pengawas.
(2) Anggota Badan Pengawas berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
