Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengawas terdiri atas: a. Ketua; b. Anggota. (2) Untuk membantu pelaksanaan fungsí dan tugas Badan Pengawas, dibentuk Sekretariat Badan Pengawas yang membawahkan bidang-bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membawahkan tenaga fungsional. (4) Salah satu bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melaksanakan fungsi dan fasilitasi administrasi. (5) Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Your Correction