Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Menteri mengatur: a. pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengawas; b. biaya operasional sementara Badan Pengawas sampai dengan persetujuan biaya operasional yang bersumber dari APBN.
Your Correction