Correct Article 29
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Badan Pengawas wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Your Correction
