Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengawas mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengelolaan keuangan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Your Correction