Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran biaya operasional Badan Pengawas untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sumber-sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Anggaran biaya operasional Badan Pengawas setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua Badan Pengawas dengan memperhatikan pendapat Menteri.
Your Correction