Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Badan Pengawas merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (2) Badan Pengawas wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengalihan kepemilikan, penghapusan dan/atau pemanfaatan kekayaan Badan Pengawas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction