Correct Article 25
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Kekayaan Badan Pengawas merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Badan Pengawas wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengalihan kepemilikan, penghapusan dan/atau pemanfaatan kekayaan Badan Pengawas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
