Correct Article 24
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Setiap Anggota Badan Pengawas wajib mentaati Kode Etik sebagai berikut:
a. Setia dan taat kepada Negara Republik INDONESIA;
b. mengutamakan keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha;
c. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
d. melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
e. mengutamakan kepentingan Badan Pengawas dari kepentingan pribadi atau pihak lain;
f. melaksanakan segala ketentuan Badan Pengawas dan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g. dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan harus senantiasa mementingkan kepentingan negara dan publik daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan;
h. setiap Anggota Badan Pengawas harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara; dan
i. setiap Anggota Badan Pengawas harus bekerja dengan jujur dan tertib untuk kepentingan negara.
(2) Setiap Anggota Badan Pengawas dilarang:
a. memiliki kepentingan pribadi atau keuangan baik langsung atau tidak langsung dengan pemegang izin atau badan usaha lain yang bergerak di bidang usaha ketenagalistrikan;
b. menggunakan untuk keperluan sendiri atau pihak lain informasi yang diperoleh karena jabatannya selain untuk menjalankan kegiatan Badan Pengawas, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya; atau
d. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah/pemberian tersebut mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Your Correction
