Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Badan Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau setiap saat apabila diperlukan.
Your Correction