Correct Article 21
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Sidang Anggota Badan Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua Badan Pengawas berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh salah seorang Anggota yang dipilih oleh anggota yang hadir.
Your Correction
