Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Badan Pengawas dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dan dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. (2) Setiap keputusan Badan Pengawas ditetapkan secara formal dalam bentuk Keputusan Ketua Badan Pengawas. (3) Keputusan Badan Pengawas bersifat final.
Your Correction