Correct Article 20
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Badan Pengawas dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dan dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
(2) Setiap keputusan Badan Pengawas ditetapkan secara formal dalam bentuk Keputusan Ketua Badan Pengawas.
(3) Keputusan Badan Pengawas bersifat final.
Your Correction
