Correct Article 4
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengawas bertugas dan berwenang:
a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. mencegah persaingan usaha tidak sehat;
c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik, biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik, harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik;
d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan sarana distribusi tenaga listrik;
e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisikan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f. mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
g. MENETAPKAN wilayah Usaha Distribusi dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
h. menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
i. memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan MENETAPKAN aturan penanganan pengaduan konsumen;
k. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan pelayanan;
l. menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan
m. menjamin pasokan tenaga listrik.
Your Correction
