Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Pengawas. (2) Badan Pengawas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya bersifat independen. (3) Badan Pengawas berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction