Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. 3. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik. 4. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik. 5. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. 6. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen. 7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan. 8. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 9. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah. 10. Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah. 11. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik. 12. Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik. 13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 14. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan secara independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik. 15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas PRESIDEN dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction