Correct Article 35
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Satelit penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan lokasi satelit pada orbit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
(2) Besaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(3) Dalam penetapan besaran biaya hak penggunaan orbit satelit, diperhatikan komponen:
a. biaya pendaftaran;
b. biaya koordinasi.
(4) Biaya hak penggunaan orbit satelit dikenakan 1 (satu) kali sepanjang usia satelit dan dibayar dimuka.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
