Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun. (2) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
Your Correction