Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri. (2) Perencanaan … (2) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (3) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Your Correction