Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara INDONESIA dipakai untuk keperluan: a. laporan masuk; dan b. laporan ke luar. (2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara INDONESIA. (3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara INDONESIA.
Your Correction