Correct Article 9
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara INDONESIA dipakai untuk keperluan:
a. laporan masuk; dan
b. laporan ke luar.
(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara INDONESIA.
(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara INDONESIA.
Your Correction
