Correct Article 7
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan INDONESIA hanya dipakai untuk keperluan:
a. laporan masuk; dan
b. laporan ke luar.
(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan INDONESIA.
(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan INDONESIA.
Your Correction
