Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan INDONESIA hanya dipakai untuk keperluan: a. laporan masuk; dan b. laporan ke luar. (2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan INDONESIA. (3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan INDONESIA.
Your Correction