Correct Article 38
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal dari negara lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan negara asal gangguan.
(2) Menteri dan administrasi telekomunikasi negara asal gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya bersama untuk menanggulangi gangguan frekuensi radio.
(3) Menteri melaporkan terjadinya gangguan frekuensi radio, dan melaporkan hasil penanggulangan gangguan frekuensi radio kepada International Telecommunication Union.
Your Correction
