Correct Article 37
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Pengguna frekuensi radio harus melaporkan terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38 …
Your Correction
