Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi. (2) Masa berlaku penggunaan lokasi satelit pada orbit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang. (3) Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi tidak dapat dialihkan.
Your Correction