Correct Article 33
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi INDONESIA mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International telecommunication Union.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi.
Pasal 34 …
Your Correction
