Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi INDONESIA mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International telecommunication Union. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi. Pasal 34 …
Your Correction