Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio. (2) Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction