Correct Article 4
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Current Text
Dalam Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya saling mengganggu;
b. efisiensi dan ekonomis;
c. perkembangan teknologi;
d. kebutuhan …
d. kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau
e. mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.
Your Correction
