Correct Article 65
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Current Text
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
(2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Departemen/Instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran.
(4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/Instansi Pemerintah.
Your Correction
