Correct Article 60
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Current Text
(1) Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Direksi dapat mengatur dan MENETAPKAN ketentuan eselonisasi jabatan tersendiri bagi pegawai Perusahaan.
Your Correction
