Correct Article 58
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Current Text
(1) Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Unit dan Wakil Kepala Unit ditetapkan oleh Direksi.
(2) Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direksi, dan Wakil Kepala Unit bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
Your Correction
