Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Unit dan Wakil Kepala Unit ditetapkan oleh Direksi. (2) Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direksi, dan Wakil Kepala Unit bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
Your Correction