Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dipimpin oleh Pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit; (2) Kepala Unit dan Wakil Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Your Correction