Correct Article 56
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Current Text
Laporan Tahunan, perhitungan tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini disampaikan dengan bentuk isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan pperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
