Correct Article 37
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi;
b. Memberi nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri;
d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
