Correct Article 30
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Current Text
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditanda tangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(3) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.
Your Correction
