Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. (3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Your Correction