Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Your Correction