Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Your Correction