Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan Modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction