Correct Article 11
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Current Text
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri.
Your Correction
