Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengurusan hutan dalam wilayah kerjanya. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
Your Correction